Masalah Perkotaan Disebabkan Inkonsistensi Pemerintah Dalam Rencana Tata
Ruang
Perkotaan di
Indonesia mempunyai masalah yang tipikal, diantaranya urbanisasi, lingkungan,
dan sosial. Berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang
kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan
perencanaan pembangunan. Kritikan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam acara dialog Suara Daerah dengan tema “Masalah Perkotaan di
Berbagai Daerah”. Dialog berlangsung di Press Room DPD, Kompleks Parlemen,
Senayan Jakarta, Kamis (22/07). Pembicara dalam acara tersebut adalah Intsiawati
Ayus (Anggota DPD Provinsi Riau), Wasis Siswoyo (Anggota DPD Provinsi Jawa
Timur), Dani Anwar (Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta), dan Doni Janarto
Widiantoro (Kasubdit Lintas Wilayah Direktorat Penataan Ruang Wilayah II).
Intsiawati menilai bahwa pada umumnya
eksekutif dan legislatif masih berpikir konvensional, dan tidak memiliki konsep
pembangunan yang tegas dan jelas. Ia juga mengamati bahwa kepala daerah masih
banyak yang belum mengenal konsep pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,
yaitu yang berwawasan lingkungan. Menurut Intsiawati ada dua hal untuk
menyikapi masalah pembangunan kota, yaitu perencanaan dan pembangunan. Namun,
untuk masalahnya justru berawal dari kebijakan pemerintah daerah itu sendiri,
yang melakukan penyimpangan terhadap tata ruang kota. “Perda yang diturunkan
tentang rencana tata ruang kota yaitu bagi saya hanyalah sebuah konsep
formalitas. Karena pemerintah daerah tidak konsekuen dalam melaksanakan
perencanaan pembangunan, belum lagi kita bicara kurang efektifnya dan
koordinasi antar dinas dan instansi,” ungkap Intsiawati.
Masalah kedua yang disebutkan Intsiawati
adalah integrasi antar kota dan kabupaten, yaitu adanya isu kesenjangan
wilayah. “Langkah idealnya satu kota seimbang memberikan kemajuan dan tidak
melemahkan wilayah di sebelahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wasis mengatakan bahwa
untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan kota harus direncanakan secara
matang. Ia menjelaskan keadaan di Jawa Timur yang sudah memiliki Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan pemerintah. “Karena itu banyak pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan dan dibiarkan. Contoh, misalnya di kota Malang, pembangunan mal tidak
sesuai dengan rencana RTRW Kabupaten/Kota, ternyata ketika masyarakat melakukan
protes terhadap pembangunan itu, tapi tetap berjalan tanpa ada sanksi yang
jelas,” katanya.
Wasis juga mencontohkan masalah lumpur
Lapindo yang belum ada rencana pengganti ruangan yang telah rusak, seperti
jalan akses ke Surabaya maupun kota-kota lain, sehingga mengganggu ekonomi
masyarakat. Masalah lainnya berkaitan dengan pembangunan Jalan Lingkar Selatan
(JLS) yang tak kunjung rampung.
Dani Anwar yang menjadi anggota DPD dari
ibukota negara menyebutkan tiga hal penting mengenai persoalan perkotaan.
Pertama, Indonesia tidak punya perencanaan terintegrasi, sehingga berbagai
macam persoalan muncul berkaitan dengan pembangunan kota. Kedua, konsistensi
dalam melaksanakan aturan yang ada juga lemah. “Seluruh pemerintah, baik pusat
dan daerah keliatannya konsistensinya kalau berhadapan sama pemodal, loyo dia,
seperti kasus yang terjadi sekarang, tiba kawasan hijau itu mau dijadikan mal”,
tegasnya.
Ketiga, pemerintah kurang memiliki
kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang. Dani
mencontohkan Belanda yang membuat rencana tata ruang kota dengan matang hingga
beratus-ratus tahun tidak berubah. Dikatakannya, pemerintah Indonesia dianggap
tidak mampu melaksanakan perencanaan, contohnya pembangunan Becak Kayu (Bekasi,
Cawang, Kampung Melayu) dan proyek monorel yang terhenti pembangunannya.
“Kadang peraturan kurang mampu mengatasi persoalan-persoalan di masa depan yang
begitu cepat perkembangannya. Kemudian yang terjadi adalah pembiaran
pelanggaran terhadap tata kota, sehingga kotanya semrawut,” katanya.
Pendapat Dani tersebut diakui oleh Doni
Janarto yang mengatakan bahwa tidak adanya kejelasan aturan main dalam tata
ruang kota. “Jadi sejak ada otonomi daerah, pusat tidak lagi punya portofolio
tentang perkotaan. Sehingga kalau kita tanya tentang kebijakan pembangunan
kota, tidak ada satupun yang berani mengatakan bertanggung jawab,” katanya.
Tapi, pada kenyataannya kota-kota itu berkembang tanpa arah dan kendali,
lanjutnya.
Doni menerangkan bahwa isu-isu di
perkotaan tipikal di berbagai daerah. Pertama urbanisasi yang terbagi menjadi
dua definisi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota dan daerah rural
yang menjadi urban. Dengan adanya perpindahan penduduk, sektor pertanian yang
menjadi andalan pedesaan kini berkurang kontribusinya hingga tersisa 15%-20%
dari PDB nasional. Kemudian, proses desa yang berubah menjadi kota, menurut
Doni lebih berbahaya. “Karena tidak hanya masalah sosial, tapi juga lingkungan,
alih fungsi yang luar biasa di kawasan-kawasan rural, yang mengakibatkan bencana-bencana
yang kita rasakan di perkotaan,” jelasnya.
tugas ISD tentang " MENGANGKAT MASALAH SOSIAL PERKOTAAN DAN PEDESAAN
BalasHapus